PERNIKAHAN













KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN












JADWAL KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN DEKANAT PUSAT 2013

Bagi Anda yang mempersiapkan perkawinan dan ingin mengikuti KPP sebelum penyelidikan kanonik, jadwal di dekenat pusat adalah sbb :



HARI / TANGGAL / BULAN TEMPAT TELP.
     
Sabtu-Minggu dan Minggu
12 -13 & 20 Januari 2013
Gereja Hati Kudus, Kramat
Jl. Kramat Raya 134
390 9689
     
Sabtu-Minggu dan Minggu
2 - 3 & 10 Februari 2013
Gereja St.Ignatius
Jl.Latuharhari No.13
315 1324 / 315 0924
     
Sabtu-Minggu dan Minggu
2 - 3 & 10 Maret 2013
Gereja Katedral
Jl.Katedral 7b
345 7746 / 351 9186
  .  
Sabtu-Minggu dan Minggu
6 - 7 dan 14 April 2013
Gereja St.Theresia
Jl.Gereja Theresia 2
391 7708
     
Sabtu-Minggu dan Minggu
4 - 5 dan 12 Mei 2013
Gereja St.Paskalis
Jl.Letjend.Suprapto Kav.C1/23
420 2793 / 420 3743
     
Sabtu-Minggu dan Minggu
8 - 9 dan 16 Juni 2013
Gereja Kristus Raja
Jl. Danau Toba 56
573 4375
     
Sabtu-Minggu dan Minggu
6 - 7 dan 14 Juli 2013
Gereja Hati Kudus, Kramat
Jl.Kramat Raya 134
390 9689
     
Sabtu-Minggu dan Minggu
3 - 4 dan 11 Agustus 2013
Gereja St.Ignatius
Jl.Latuharhari No.13
315 1324 / 315 0924
     
Sabtu-Minggu dan Minggu
7 - 8 dan 15 September 2013
Gereja Katedral
Jl.Katedral 7b
345 7746 / 351 9186
     
Sabtu-Minggu dan Minggu
5 - 6 dan 13 Oktober 2013
Gereja St.Theresia
Jl.Gereja Theresia 2
391 7708
     
Sabtu-Minggu dan Minggu
2 - 3 dan 10 November 2013
Gereja Kristus Raja
Jl. Danau Toba 56
573 4375
     
Sabtu-Minggu dan Minggu
7 - 8 dan 15 Desember 2012
Gereja St.Paskalis
Jl.Letjend.Suprapto Kav.C1/23
420 2793 / 420 3743
     

*Jika ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.



- JADWAL KPP 2013 DEKANAT PUSAT

- FORMULIR PENDAFTARAN KPP DEKANAT PUSAT

- JADWAL KPP 2012 DEKANAT JAKARTA BARAT

- JADWAL KPP 2012 DEKANAT JAKARTA TIMUR

- JADWAL KPP 2011 DEKENAT SELATAN

- JADWAL KPP 2013 DEKANAT JAKARTA UTARA

- FORMULIR KPP 2012 (Docs.Google.com)


Contoh Formulir pendaftaran KPP boleh dicetak/diisi sendiri dan dikembalikan langsung ke sekretariat (tidak melalui e-mail) sekaligus membawa kelengkapan yang dimintakan dalam formulir paling lambat seminggu sebelum pelaksanaan KPP

.




Akan saling menerimakan sakramen perkawinan :



Pengumuman Pertama:

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .






Pengumuman Kedua:

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .







Pengumuman Ketiga:

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .






** Bagi siapa yang mengetahui hal-hal yang menghalangi pernikahan pasangan tersebut, wajib untuk memberitahukan kepada Pastor Paroki Kristus Raja.



UNTUK DIKETAHUI

PERSYARATAN PERMANDIAN BAYI/BALITA

1.Mengisi formulir yang disediakan di sekretariat paroki/pada koster Gereja.
2.Menyerahkan foto copy Surat Nikah Gereja.
3.Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga Gereja.
4.Formulir diserahkan ke sekretariat selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pembaptisan.


PERSYARATAN PERMANDIAN DEWASA

1.Mengisi formulir yang disediakan di sekretariat paroki/pada koster Gereja.
2.Menyerahkan foto copy Surat Nikah Gereja.
3.Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga Gereja.
4.Formulir diserahkan ke sekretariat selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pembaptisan.


PERSYARATAN KOMUNI PERTAMA

1.Mengisi surat pengantar dari ketua lingkungan.
2.Menyerahkan foto copy Surat Permandian Anak.
3.Umur anak minimal 10 tahun.
4.Mengikuti pertemuan yang diadakan oleh Seksi Katekese.
5.Kedua orangtua harus mengikuti pertemuan yang diadakan Seksi Katekese.


PERSYARATAN KRISMA

1.Mengisi Formulir Pendaftaran yang disediakan oleh Seksi Katekese.
2.Foto copy Surat Permandian.
3.Umur anak minimal Umur Sekolah Tingkat SLTP.
4.Sudah menerima Komuni.


PERSYARATAN KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN

1.Fotokopi surat Baptis masing-masing 1 lembar.
2.Pasfoto ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar.
3.Biaya kursus Rp. 200.000,-/ per pasangan.
4.Mengisi formulir kursus.
5.Waktu kursus 2 x sabtu minggu, wajib diikuti, bukan pilihan.


PERSYARATAN PERKAWINAN GEREJA

1.Fotokopi Surat Baptis yang sudah diperbaharui ( diminta dari paroki tempat calon dipermandikan)
2.Fotokopi Sertipikat Kursus Perkawinan
3.Fotokopi berdampingan 4 x 6 ( 2 lembar)
4.Mengisi formulir data calon.


PERKAWINAN “BEDA GEREJA “ DAN “BEDA AGAMA”
Untuk perkawinan Beda Gereja dan Beda Agama perlu Dispensasi dari Bapak Uskup. Untuk itu perlu dilampirkan :
1         Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi untuk pihak yang bukan Katolik, yang mengenal dengan baik calon tersebut.
2         Surat ijin dari pihak Katolik
3         Surat Baptis bagi calon yang lain Gereja
Pastor yang akan meneruskan permohonan dispensasi kepada Uskup.


**UNTUK PASANGAN YANG BERNIAT MEMPERBAHARUI JANJI PERKAWINAN DI GEREJA
Perlu melampirkan : Akta Nikah dari Catatan Sipil / KUA

INFORMASI & PENDAFTARAN KPP

PENDAFTARAN DI TUTUP 3(TIGA) HARI SEBELUM KPP DIMULAI.


1. Paroki Cempaka Putih : Letjen SupraptoKav C I/23, Jakarta 10520 Tilp. 202795, 4293743
2. Paroki Kramat : Jl.Kramat Raya 134, Jakarta 10430 Tilp. 3909689
3. Paroki Katedral : Jl. Gereja Katedral 7B, Jakarta 10710 Tilp. 3450924, 3151324
4. Paroki Kristus Raja : Jl. Danau Buyan F 1 / no. 25 A Jakarta 10210 Tilp. 5733383, 5734375
5. Paroki Ignartius : Jl. Malang 22, Jakarta 10310 Tilp. 3150924, 3156210
6. Pa roki Theresia : Jl. Gereja Theresia 2, Jakarta 10350 Tilp. 3917708, 3146213

SYARAT-SYARAT KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN


1. Fotokopy Surat Baptis @ 1 lembar
2. Pasphoto ukuran 3 x 4 @ 2 lembar
3. Biaya Kursus Rp. 200.000,-per pasangan.


WAKTU KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN

BERLAKU UNTUK SEMUA PAROKI DEKENAT JAKARTA PUSAT



HARI / JAM KETERANGAN
   
SABTU  
Jam : 08.00 - 08.30 Registrasi
Jam : 08.30 - 10.30 Hukum / Moral-Spiritualitas Perkawinan Katolik
Jam : 10.30 - 10.45 Snack
Jam : 10.45 - 12.15 Ekonomi Keluarga
Jam : 12.15 - 14.15 Makan Siang
Jam : 14.30 - 15.30 Panggilan menjadi Orangtua
   
   
MINGGU I  
Jam : 08.00 - 08.30 Registrasi
Jam : 08.30 - 10.30 Kommunikasi Suami Isteri
Jam : 10.30 - 10.45 Snack
Jam : 10.45 - 12.15 Seksualitas
Jam : 12.15 - 12.45 Makan Siang
Jam : 12.45 - 14.15 KBA
Jam : 14.30 - 15.50 Misa Kudus
   
   
MINGGU II  
JAM : 09.00 - 12.00 Pendalaman Materi dan Pembagian Sertifikat.
   


ADMINISTRASI PEMBERKATAN PERKAWINAN DI GEREJA KRISTUS RAJA

I. PERSIAPAN PERKAWINAN
1. Menentukan hari, tanggal dan jam perkawinan yang telah disepakati. Dapat melakukan pendaftaran perkawinan dan pemesanan pemakaian gedung gereja ke sekretariat agar diperoleh kepastian tidak ada jadwal lainnya pada hari yang ditentukan untuk pernikahan. Bila ada pembatalan, wajib memberitahukan secepatnya.

2. Menentukan kapan mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (berlaku 6 bulan sebelum hari perkawinan). Jadwal dan pendaftarannya dapat diperoleh di sekretariat paroki.

3. Menentukan dengan pastor siapa untuk pemberkatan pernikahan, kemudian membuat janji untuk waktu penyelidikan kanonik (hendaknya sekitar 3 bulan sebelum hari perkawinan) sehingga cukup waktu untuk pengumuman perkawinan di gereja di mana calon berdomisili.

4. Saat menghadap pastor untuk penyelidikan kanonik wajib melampirkan :

a. Surat Baptis yang telah diperbaharui (asli) yang dikeluarkan oleh gereja asal baptis calon. Surat Baptis pembaruan ini berlaku 6 bulan sejak dikeluarkan.
b. Surat keterangan akan menikah yang dimintakan ke ketua lingkungan.
c. Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan.
d. Pas foto berdampingan ukuran 4 X 6 sejumlah 2 lembar.
e. Bila yang bersangkutan duda/janda, disertai surat kematian istri/suami.
f. Memberitahukan persisnya siapa pastor yang akan memberkati. Hendaknya waktu pemberkatan tersebut sudah dirundingkan dengan pastor yang akan memberkati untuk disesuaikan jadwal pastornya.


5. Pastor yang berwenang terhadap perkawinan adalah :


a.Bila kedua calon beragama Katolik : pastor paroki di mana calon istri berdomisili (bukan hanya berdasarkan KTP).
b. Bila perkawinan campur : pastor dari pihak Katolik.


6. Menentukan seperti apa perayaan pemberkatan akan dilakukan :

- Untuk liturgi : teks misa, koor, misdinar, gladi resik, dll. dapat menghubungi seksi liturgi gereja -* Ibu Chika.
- Untuk dekorasi dan tata bunga : Ibu Lesmana.
- Untuk koordinasi pemakaian gedung gereja dan aula dapat menghubungi koster Bp.Mulyatno.
- Untuk catatan sipil : Bpk Rony atau Bpk. Eddy.
- Untuk biaya pemakaian gereja dan/atau aula dapat dibayarkan ke sekretariat paroki.
- Untuk teks misa hendaknya dikonsultasikan ke pastor yang akan memberkati untuk diperiksa terlebih dahulu isinya.

Nomor kontak petugas di atas dapat menghubungi Sekretariat Paroki (5733383).



II PERSYARATAN PERKAWINAN GEREJA

1. Memenuhi berkas-berkas pada Bab I. Khusus untuk perkawinan campur, perlu dispensasi dari keuskupan yang dimintakan oleh pastor yang meng-kanonik dengan menyertakan 2 orang saksi yang menerangkan bahwa pihak non-Katolik sedang tidak terikat perkawinan.
2 . Menentukan 2 orang saksi untuk upacara perkawinan pada hari perkawinan.
3. Jika berkas terpenuhi maka sekretariat paroki akan mengumumkan atau mengirim berita pengumuman ke gereja di mana calon berdomisili.


III PERSYARATAN CATATAN SIPIL


1. Mengisi formulir pada kantor catatan sipil.
2. Surat keterangan dari kelurahan diketahui lurah dan camat.
3. Surat pernyataan belum pernah menikah, disahkan lurah dan camat.
4. Surat Imunisasi dari puskesmas (untuk calon mempelai wanita).
5. Surat persetujuan dari orang tua.
6. Foto copy akta kelahiran yang telah dilegalisir, KTP dan KK dari masing-masing calon.
7. Fotocopy KTP dua orang saksi Katolik untuk upacara perkawinan.
8. Foto copy Akta kematian orang tua.
9. Bagi anggota TNI/Polri :

- ada ijin dari komandan.
- surat pengantar dari pastor angkatan yang terkait.
- kesanggupan bagi calon suami-istri.
- surat keterangan dari personalia mengenai status belum nikah.
- surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.
- surat keterangan dari dokter TNI/Polri.


1.Foto copy ijazah yang dilegalisir, bila gelar akademis minimal D3/S1, dicantumkan di akta.
Bila mengundang ke gereja, dikenakan biaya transportasi untuk petugas.